🐖 Fungsi Dan Wewenang Pengadilan Negeri

Fungsi Pengadilan Negeri. Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni: Fungsi mengadili atau judicial power. Menurut Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986 Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Wewenang Pengadilan Negeri Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda "bevoegdheid" yang berarti wewenang atau berkuasa. Isi Pasal 233 hingga 238 KUHAP. Isi Pasal 233 KUHAP. (1) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum; (2) Hanya permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 'boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri Pacitan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Fungsi. Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Pacitan antara lain : Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan - Pengadilan Negeri Palopo. Pengantar dari Ketua Pengadilan. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan. Tarif dan Jenis PNBP Hak-hak Kepaniteraan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan Urutan pengadilan Negeri yaitu: Pimpinan (Ketua serta waki ketua pengadilan) Hakim anggota; Panitera; Sekretaris; Juru sita; Pada pengadilan negeri, masalah-masalah yang diadili oleh seseorang hakim yang terdapat pada majelis hakim (yang terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota) serta dengan bantua dari seorang panitera. Nah, berikut ini adalah beberapa peran atau fungsi dan tugas dari seorang arsiparis, antara lain yaitu: 1. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan; 2. Sebagai Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya secara umum adalah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara sengketa pada tingkat satu. Fungsi umum tersebut kemudian dapat dibagi dalam beberapa fungsi. .

fungsi dan wewenang pengadilan negeri