🐾 Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara

SengketaTata Usaha Negara (TUN) dalam Pasal 1 angka 10 UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) diartikan sebagai sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat badan atau pejabat pemerintah. Ini sebagai akibat terbitnya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. . - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta " TERAMPIL " T ransparansi, E fektif dan Efesien, R amah, A kuntabel, M odern, Profesional, I ntegritas dan L ow Profil - I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA Indaryadi, August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Ketua / Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Indaryadi, Nip. 196902251991031004 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina Utama Madya IV/d . Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Joko Setiono, SH.,MH Guss_ Nurhadi August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Wakil Ketua / Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Joko Setiono, SH., MH. Nip. 19681215 199603 1 003 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina Utama Muda IV/c. Rut Endang Lestari, Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Rut Endang Lestari, Nip. 197609302001122002 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina Tk. I IV/b . Indah Mayasari, SH., MH Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Indah Mayasari, SH., MH. Nip. 197904132002122004 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama / Pembina Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV / a. Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Pengki Nurpanji, Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Pengki Nurpanji, Nip. 19780619 200212 1 003 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV/a. Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Mohamad Syauqie, SH., MH. Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Mohamad Syauqie, SH., MH. Nip. 197911292002121002 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV / a. Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Dr. Eko Yulianto, SH, MH Guss_ Nurhadi August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Dr. Eko Yulianto, SH., MH. Nip. 198007312002121003 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV/ a. Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Oktova Primasari, Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Oktova Primasari, Nip. 197510022002122002 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama / Pembina Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV / a. Budiamin Rodding, Guss_ Nurhadi August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Budiamin Rodding, Nip. 197905032003121001 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV / a. Silakan Klik tautan berikut ini Daftar Riwayat Pekerjaan Dr. Teguh Satya Bhakti, Pengelola Website August 21, 2022 Profile Hakim Berikut Profil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Atas Nama Dr. Teguh Satya Bhakti, Nip. 198009172003121001 Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina IV / a. Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas Sikap Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraTerdapat perbedaan antara hakim dalam Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN, hal mana hakim pada Peradilan Tata Usaha Negara PTUN diberikan peran aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiil dan mengarah pada ajaran pembuktian bebas W. Riawan Tjandra, S. H., M. Hum, Litis Domini Principle, Yogyakarta Universitas Atmajaya, 2004, hlm. 1.Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki ciri khas yang membedakannya dengan hakim di Lembaga peradilan lainnya. Ciri khas tersebut adalah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki peran aktif yang mendominasi proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara karena terikat pada asas Dominus Litis. Asas Dominis Litis ini sangat diperlukan untuk menyeimbangkan posisi para pihak pada proses pembuktian di persidangan Riawan Tjandra, 2010, Teori dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Universitas Atmajaya, hlm 119.Hakim dalam Peradilan Tata Usaha Negara PTUN diberikan peran aktif karena hakim tidak mungkin membiarkan dan mempertahankan tetap berlakunya suatu keputusan administrasi negara yang nyata-nyata keliru dan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya karena alasan para pihak tidak mempersoalkannya dalam objek sengketa. Berkaitan dengan sistem yang berlaku di negara kita sebagaimana pada umumnya di negara-negara yang bersistem hukum civil law Eropa Kontintetal, kita mengenal adanya metode penemuan hukum rechtsvinding yang dihasilkan dari kombinasi antara ilmu pengetahuan dan pengalaman hakim sebagai profesi knowledge and experience Paulus Effendi Lotulung, Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara Peratun, Jakarta Salemba Humanika, 2013, hlm. 101.Mana kala hakim menghadapi kasus-kasus konkret yang harus diadilinya dan dimana hukum yang bersifat statis atau yang menimbulkan ketidakjelasan dalam masyarakat yang senantiasa berkembang dan lain sebagainya, maka diperlukan kemampuan berpikir pada hakim untuk mencari hukum dan menemukan hukum sebagai solusi dalam kasus yang dihadapinya yang harus dipecahkan dan diputuskan secara tepat dan posisi para pihak menjadi sangat penting pada Peradilan Tata Usaha Negara dikarenakan kedudukan para pihak tidaklah seimbang. Sengketa Tata Usaha Negara melibatkan pihak penggugat yakni masyarakat individu atau badan hukum perdata dan pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha lihat dari posisi antara pihak penggugat dan tergugat dapat kita ketahui bahwa pihak Tergugat memiliki akses informasi yang lebih besar untuk proses pembuktian jika kita bandingkan dengan kesempatan yang dimiliki oleh penggugat. Oleh karena itu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat lalai melepaskan diri dari asas keaktifan hakim ini karena akan sangat merugikan pihak Penggugat. Asas keaktifan hakim ini merupakan sarana bagi hakim untuk menggali kebenaran materiil selama proses pembuktian Ali Abdullah M., 2017, Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen, Jakarta, Kencana, hlm 15.Peran aktif hakim juga sangat dibutuhkan pada penyelesaian sengketa Keputusan Fiktif Positif. Hal ini dikarenakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam permohonan keputusan fiktif positif bersifat final dan mengikat atau yang dikenal dengan istilah inkracht van gewijsde. Tri Cahaya Indra Permana, 2016, Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Genta Press, hlm. 22Dengan kata lain, terhadap putusan dengan objek sengketa keputusan fiktif positif, tidak dapat dikenakan upaya hukum lagi oleh Pemohon maupun Termohon sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung Perma Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berbunyi "Putusan Pengadilan atas penerimaan Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan bersifat final dan mengikat". Namun di dalam praktiknya terhadap hasil Putusan Fiktif Positif, para pihak tetap bersikukuh mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung MA. Berdasarkan Kaidah hukum Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 175 PK/TUN/2016 yang terpilih sebagai Putusan Landmark Decisions pada tahun 2017 yang dikatakan didalamnya Tim Pokja Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2017, Laporan Tahunan 2017 Mahkamah Agung Republik Indonesia Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan Kemandirian Badan Peradilan, Jakarta, Mahkamah Agung, hlm 215 “Lembaga Fiktif Positif di dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang tidak mengatur adanya upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. Namun demikian, Mahkamah Agung perlu membukanya sebagai sarana “corrective justice” apabila judex facti di pengadilan tingkat pertama yang putusannya bersifat final dan mengikat berkekuatan hukum tetap telah melakukan kekhilafan yang nyata”Meskipun demikian, secara normatif, hal demikian tetap tidak menghapus ketentuan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan objek sengketa Keputusan Fiktif Positif tidak dapat diajukan upaya hukum baik itu upaya hukum biasa Banding dan Kasasi maupun upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. Dengan demikian, bahwa para peradilan tingkat pertama merupakan satu-satunya kesempatan bagi pemohon. Oleh karena itu, peran hakim sangat dibutuhkan dalam Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif demi terciptanya keadilan bagi para pencari ada beberapa artikel yang telah mengulas tentang Keputusan Fiktif Positif. Meskipun terbilang baru, yakni sejak dikeluarkannya Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tetapi cukup banyak artikel yang telah mengulas keputusan fiktif positif. Enrico Simanjuntak meneliti tentang bagaimana pengaruh Keputusan Fiktif Positif terhadap kemudahan berusaha di Indonesia di mana hal ini dikaitkan dengan pentingnya peranan hukum dengan globalisasi ekonomi Enrico Simanjuntak, 2018, “Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha di Indoensia”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 7, Nomor 2, Agustus 2018, hlm 308Berbeda dengan kajian yang dilakukan oleh M. Aschari dan Fransisca R. Harjiyatni, mereka mengkaji tentang kompetensi absolut yang dimiliki oleh Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa keputusan fiktif positif M. Aschari & Fransisca Romana Harjiyatni, 2017, “Kajian Tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Keputusan Fiktif Positif”, Jurnal Kajian Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2017, hlm. 25Sedangkan Kartika Widya Utama menyoroti mengenai penerapan Keputusan fiktif positif terhadap peraturan hibah daerah Kartika Widya Utama, 2019, “Penerapan Fiktif Positif Terhadap Peraturan Hibah Daerah”, Law Reform, Volume 15, Nomor 2, September 2019, hlm. 195Demikian penjelasan singkat mengenai Sikap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima PustakaRiawan Tjandra, Teori dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Universitas Atmajaya, Abdullah M., Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen, Jakarta, Kencana, Cahaya Indra Permana, Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Genta Press, Pokja Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2017 Mahkamah Agung Republik Indonesia Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan Kemandirian Badan Peradilan, Jakarta, Mahkamah Agung, Simanjuntak, “Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha di Indoensia”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 7, Nomor 2, Agustus Aschari & Fransisca Romana Harjiyatni, 2017, “Kajian Tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Keputusan Fiktif Positif”, Jurnal Kajian Hukum, Volume 2, Nomor 1, Widya Utama, “Penerapan Fiktif Positif Terhadap Peraturan Hibah Daerah”, Law Reform, Volume 15, Nomor 2, September 2019. BerandaKlinikKenegaraanPengadilan Tata Usah...KenegaraanPengadilan Tata Usah...KenegaraanSenin, 2 Agustus 2010Apakah pihak tergugat intervensi dalam peradilan tata usaha negara, dapat mengajukan permohonan banding terhadap suatu keputusan pengadilan tata usaha tingkat I? Terima tekstual, UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara “UU PTUN” menyatakan pihak yang bisa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara adalah penggugat dan tergugat. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan“Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat”.Namun, dalam prakteknya, tergugat II intervensi juga bisa melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali. Hal ini disampaikan oleh hakim yang juga pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tata Usaha Negara “PTUN” Jakarta Mustamar kepada hukumonline. Menurut Mustamar, tergugat II intervensi yang telah ditetapkan sebagai pihak oleh pengadilan bisa mengajukan upaya hukum. Ia menjelaskan, meskipun tergugat II intervensi bukan pejabat tata usaha negara, tetapi kedudukannya tetap sebagai tergugat. Apabila, misalnya tergugat asli atau pejabat tata usaha negara tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN tingkat pertama yang membatalkan surat keputusannya, maka tergugat II intervensi bisa mengajukan banding demikian, jelas Mustamar, dalam sidang biasanya pihak yang kepentingan paralel dengan tergugat ditanyakan apakah ingin menjadi saksi yang mendukung tergugat atau menjadi pihak ketiga tergugat II intervensi. Apabila ia memilih menjadi saksi maka ia tak memiliki hak mengajukan upaya hukum lanjutan banding, kasasi, atau PK di kemudian informasi, penjelasan pasal 83 ayat 1 dan ayat 2 UU PTUN menjelaskan ada tiga cara pihak ketiga bisa masuk ke dalam perkara yang sedang berjalan di PTUN pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan;adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak penggugat atau tergugat; ataumasuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara penjelasan kami. Semoga No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraTags

hakim pengadilan tata usaha negara